Bontang, Paragrafnews.com: Sat Polairud Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu seberat 16,79 gram. Begitu juga pelaku RS (28) warga Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu berhasil diringkus di pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung Limau Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Kaltim, Rabu ( 19/05/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono mengatakan, pengungkapan Kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula adanya laporan dari masyarakat nelayan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di PPI Tanjung Limau, mendengar adanya laporan informasi tersebut Personil Sat Polairud Polres Bontang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tersebut.
”Dan benar di TKP anggota melihat pelaku RS dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 poket barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu didalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku ” kata Mandiono.
”Kemudian anggota Sat Polairud melakukan penggeladahan di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Gg. Kutilang dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu yang disimpan di atas lemari didalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang disimpan dikeranjang baju kotor di dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring, dengan berat kotor 16,79 gram sabu ” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minnimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya. (red/kaje)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS