
Balikpapan-Paragrafnews.com: Prof Dr Ryaas Rasyid, Penasihat Asosiasi Pemerintah Provinsi Indonesia (Apsindo). Mengutip dari antaranews, Ia menyarankan dasar hukum kebijakan pemindahan Ibu kota Negara Republik Indonesia ke Pulau Kalimantan, agar lebih kuat sebaiknya dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
14 Jam Terombang Ambing Dilautan, Nelayan Asal Donggala Ditemukan Selamat
“Karena yang mewakili seluruh rakyat kan MPR,” kata Ryaas Rasyid di Balikpapan, dalam rangka acara Pramunas Apsindo, 29-30 Agustus 2019, Kamis (29/8) petang tadi.
MPR di masa reformasi saat ini adalah gabungan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Total jumlahnya 692 orang, dari 560 orang anggota DPR dan 132 anggota DPD.
Dimana tugas MPR itu adalah mengubah konstitusi atau UU Dasar apabila diperlukan. MPR juga pemegang kekuasaan legislatif memiliki fungsi untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.
Menurut Mantan Menteri Otonomi Daerah itu, MPR juga berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
Pemerintah, Sambung Prof Ryaas, berencana memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke kawasan diantara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Samboja di Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Pembangunan akan dimulai pada 2021 dan secara bertahap akan pindah di 2024.
“Dengan Tap MPR maka dasar hukum pemindahan itu akan lebih kuat,” tegas Prof Ryaas.
Kata Prof Ryaas, dalam negara demokrasi setiap orang berhak dan boleh berpendapat baik setuju ataupun tidak setuju. Yang menentang atau yang mempertanyakan atau yang mendukung, itu semua dibutuhkan pendapatnya. Pada akhirnya nanti kebaikan juga.
Disisi lain, menurut Prof Ryaas, masih banyak yang menolak rencana pemindahan ibukota negara tersebut sebab penjelasan Pemerintah belum detail. Kelak jika Pemerintah sudah menjelaskan secara terang benderang maka semua akan memahami.
“Sekarang banyak yang menolak karena kan belum meluas penjelasannya mengenai alasan-alasannya, keuntungannya, dan segala macam. Nanti semakin lama, semakin jelas, semakin baik,” tutur doktor dari Hawaii University tersebut.