News

BNN Gadungan Diciduk Polisi Usai Peras Korban, Terancam Dibui 9 Tahun 

×

BNN Gadungan Diciduk Polisi Usai Peras Korban, Terancam Dibui 9 Tahun 

Sebarkan artikel ini
Pelaku meminta dua unit ponsel dan uang sebesar Rp 700 ribu / Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada rilis Jumat (17/6)

Seorang pria PR (29) yang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) diciduk polisi lantaran melakukan pemerasan.

Pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang mengalami mogok.

Kejadian ini bermula pada Rabu (1/6) sekira pukul 02.00 WITA di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Saat itu, seorang pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan kemudian tak lama datang pelaku, dengan mengendarai sebuah mobil Avanza KT 1801 MW warna putih.

“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh bahwa motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit ponsel dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada rilis Jumat (17/6).

Lantas pelaku menjanjikan uang dan HP korban akan di kembalikan sebagai jaminan.

“Katanya, nanti uang dan handphone akan dikembalikan, sebagai jaminan. Ternyata tidak dikembalikan,” sambungnya.

Ary menambahkan jika tersangka melakukan perbuatan itu baru sekali dengan alasan faktor ekonomi.

“Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya, dipinjamkan untuk beraksi. Pelaku ini kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni,” terang Ary kepada awak media.

Untuk sasarannya sendiri dari pengakuan pelaku ini, mobile tidak tentu.

Barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya sudah dipakai pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *