Beranda Nasional Menkominfo: Hindari Penggunaan Aplikasi WhatsApp Melalui VPN

Menkominfo: Hindari Penggunaan Aplikasi WhatsApp Melalui VPN

0
Hindari Penggunaan WhatsApp Melalui VPN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).

Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.

Hindari Penggunaan Aplikasi WhatsApp Melalui VPN

“Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi,” tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.

“Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN,” ucap Rudiantara.

Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.

“Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN,” tegasnya.

Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.

Terkait dengan kapan pemerintah akan membuka akses penuh terhadap media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, Rudiantara tak memberikan tanggal pastinya.

Ia hanya menuturkan, jika situasi dirasa sudah kondusif, pemerintah akan membuka akses penuh ke media sosial.

“Saya tidak bisa tetapkan besok atau lusa (membuka akses ke media sosial), saya harap situasi kembali normal,” Pungkasnya.

Follow paragrafnews.com di Google News klik di sini >>

Sumber: Liputan6.com

Artikulli paraprakBEM Bontang Tuntut Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Artikulli tjetërBuaya Ukuran 2,5 Meter, Terjerat Tali di Bawah Jembatan Sungai Desa Nyerakat Kiri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini