PARAGRAFNEWS.COM, Bontang — Pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang terus di lakukan jajaran Kepolisian Resor Bontang. Melalui Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan WAH (34) bersama barang haram jenis sabu seberat 1,96 gram disebuah rumah di JL. Hasanuddin Kel. Berbas Tengah pada, Selasa (25/8/2020).
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. Suyono, Rabu (26/8/2020).
Sebelum diamankan, kata Suyono, dalam penyelidikan WAH diduga terlibat penggelapan 1 unit sepeda motor, setelah digrebek dikediamannya didapati WAH sedang asyik main game sambil baring, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tim lanjutkan melakukan penggeledahan rumah didapati 5 poket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya berupa 1 unit Hanphone, 1 bungkus sabun cuci serta 1 buah kotak plastik kecil,” ungkapnya.
Suyono menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya.(Hrmn/Jeje).