Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali mengusulkan agar insentif para guru honorer di sekolah swasta jenjang PAUD hingga SMP dinaikkan.
Baca juga: Pasar Tamrin Terus Dibenahi, Andi Faiz Minta Pedagang di Luar Pasar di Relokasi
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Menurutnya, guru swasta ini memiliki peran penting dalam mendidik karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sama seperti halnya para guru-guru di sekolah negeri.
“Mereka (guru swasta) memiliki hak yang sama untuk mendapat kenaikan insentif ini. Karena mereka sama-sama berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, diungkapkan AH sapaan akrabnya mengatakan, dengan jumlah APBD-Perubahan 2023 ini yang jumlahnya cukup besar mencapai Rp 2,5 triliun dinilai cukup untuk mencover tambahan insentif kepada dua ribu guru honorer di kota taman.
“Saya rasa kalau anggaran segitu, bisalah mencover permintaan tambahan insentif para guru swasta. Apalagi untuk tingkat SMA dan SMK saat ini ranahnya sudah di Pemprov Kaltim,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Swasta (PGS) Bontang Baidlowi mengatakan sudah 10 tahun terakhir tidak ada kenaikan insentif bagi para guru swasta. Ia pun meminta agar besaran kenaikan insentif minimal bisa 50 persen. Apalagi harga bahan pangan pokok di pasaran terus meningkat.
“Jadi ini merupakan angka yang tepat, sehingga tiap guru maksimal mendapat kenaikan Rp 1,5 juta tiap bulan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erynawati menjelaskan bahwa, memang belum mencantumkan untuk penambahan insentif guru honorer. Sebab, regulasi terkait itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018. Sementara, terkait kondisi keuangan daerah dijelaskan Aji tidak ada masalah.
Baca juga: Pendapatan Pajak dan Retribusi Turun, Dewan Minta Pemerintah Maksimalkan Kinerjanya
Namun, pemkot tidak mau menabrak regulasi. Ia pun belum bisa mematok target terkait apakah penambahan ini akan diajukan tahun depan.
“Memang usulan untuk penambahan insentif guru honorer ini muncul di detik-detik sebelum pembahasan APBD perubahan. Dan kami belum bisa ditambah karena ketentuannya pakai Perda. Jadi harus revisi perda dulu,” terangnya.
(adv/red)