DaerahHukumNasionalRubrik

10 Raperda Usulan Pemkot Bontang diSahkan Menjadi Perda

×

10 Raperda Usulan Pemkot Bontang diSahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Bontang-paragrafnews: Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, akhirnya disahkan. Proses pengesahan tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan dalam rapat paripurna, DPRD ke-16 masa sidang 3. Selasa (6/7/2019).

Adapun Raperda yang disetujui oleh masing-masing Komisi DPRD itu diantaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012, tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman (PDAM).

Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, Raperda tentang Pengelolaan Zakat Infaq Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya.

Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2001, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda).

Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir. serta Raperda tentang Perubahan kedua atas Leraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi Jasa dan Umum.

Namun begitu itu masih ada 2 raperda lainnya yang akan dibahas lebih lanjut oleh tim pansus 1 dan 3 DPRD Bontang. yakni, Raperda tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang tahun 2019 – 2039, dan Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019 – 2039.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan setuju dengan penetapan 10 Raperda tersebut untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.

Walikota Bontang Neni Moerniaeni

“Penetapan 10 Raperda tentu berguna sebagai payung hukum untuk dipedomani pada masing-masing urusan Pemerintahan Daerah (Pemda),”Ujarnya.

Neni juga menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pemrakarsa atau penanggung jawab pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, agar melaksanakan sesuai ketentuan Perundang-Undangan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan Visi Misi Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *