Hukum

Bejat ! Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Paksa Santrinya Nonton Video Porno Sebelum Dicabuli

×

Bejat ! Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Paksa Santrinya Nonton Video Porno Sebelum Dicabuli

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji cabuli santri
Ilustrasi pencabulan anak / net

Bejat kelakuan oknum guru ngaji RD di Mojokerto, dia diduga cabuli tiga santrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini RD ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Adapun korban diungkapkan Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

Baca Juga: Nekad Edarkan Sabu, IRT Warga Berbas Tengah Ditangkap Polisi

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” ujar AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajahmada No 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7).

Terangnya, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto. Baca terus di Google News Disini >>

red/kaje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *