Beranda Hukum Buronan Bandar Narkoba Diamankan Polisi di Kampung Ambon

Buronan Bandar Narkoba Diamankan Polisi di Kampung Ambon

0
Buronan Narkoba Kampung Ambon

Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba meringkus seorang buronan bandar narkoba yang telah ditetapkan menjadi DPO sejak November 2022 kemarin, di Komplek Permata atau lebih dikenal dengan Kampung Ambon, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: 405 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional Diamankan Polda Sumut

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan, DPO tersebut atas nama Simon Yulianus Tupessy.

Namun, dalam penangkapan ini, anggotanya sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi.

“Tidak ada penggerebekan, hanya peristiwa penangkapan DPO kasus narkoba. Sekelompok warga setempat sempat menghadang petugas,” jelas Mantan Sespuslitbang Polri tersebut, Rabu (28/12/22).

Brigjen Krisno menerangkan, bahwa pihaknya dapat meloloskan diri dari kepungan massa setelah mendapat bantuan dari satuan Brimob dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa aksi tersebut sempat viral usai diunggah salah satu akun dengan nama @cetul_22 di sosial media. Dalam video singkat tersebut terlihat, sejumlah warga mengepung sebuah pos dengan sejumlah senjata tajam di Komplek Permata atau lebih dikenal di Kampung Ambon Cengkareng, yang mengalami kericuhan buntut penangkapan salah seorang warga di wilayah tersebut.

kaje/red
Sumber: Tribratanews

Artikulli paraprakTNI AL Tangkap Penyelundup 43 Paket Sabu di Lhokseumawe
Artikulli tjetër405 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional Diamankan Polda Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini