Bontang, Paragrafnews.com: Maraknya uang kembalian yang dibayarkan kepada konsumen dalam bentuk permen, mendapat sorotan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Nursalam.
Salam mengecam tindakan pelaku usaha yang melakukan transaksi kembalian uang ke konsumen dibayar dalam bentuk permen.
Politikus Golkar itu menilai transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan. Maka, kembalian adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.
Tidak hanya itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.
“Tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” kata Nursalam saat rapat, di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).
Maka, pihaknya minta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.
“Salah satu tindkana bisa dilakukan dengan meminta OPD memanggil atau menyurati para pelaku bisnis. Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Doddy Rosdian menuturkan akan segera melakukan follow up atas usulan yang diberikan.
“Kita tindaklanjuti dengan bersurat,untuk pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba di Kota Bontang sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan,” tandasnya.
(Reza/Red).