Intenasional- Pelaku kasus penembakan di Masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru (New Zealand) langsung diadili. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan.
Dilansir dari AFP, Sabtu (16/3/2019), Brenton Tarrant, yang berusia 28 tahun muncul di pengadilan pasca dirinya ditangkap karena menembaki para jemaah masjid.
Baca:Â Ketua DPRD Bontang Nursalam, Mengutuk Keras Aksi Brutal Penembakan di Selandia Baru
Baca:Â Wakil Ketua DPRD Bontang Faisal, juga mengutuk Serangan Teroris di Masjid Selandia Baru
Dia terlihat mengenakan borgol dan pakaian tahanan berwarna putih. Eks instruktur kebugaran kelahiran Australia itu duduk tanpa ekspresi saat hakim membacakan tuduhan kepadanya.
Dia juga disebut tidak meminta jaminan dan ditahan sampai pengadilan berikutnya dijadwalkan pada 5 April.
Hingga saat ini, menurut KBRI Wellington, ada 49 orang tewas, terdiri atas 41 orang di Masjid Al Noor, 7 orang di Masjid Linwood, dan seorang lagi tewas saat dirawat di RS pascapenembakan.
Selain itu, ada puluhan orang yang masih dirawat di rumah sakit akibat peristiwa itu.
Sumber: detikcom- Editor: Rajab