Beranda Hukum Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencuri HP di Warung Jalan Poros Bontang –...

Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencuri HP di Warung Jalan Poros Bontang – Samarinda

0
NA (37) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu Wilayah Hukum Polres Bontang (Foto: humas polres Bontang)

BONTANG, PARAGRAFNEWS.COM — Seorang pria berinisial NA (37) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu Wilayah Hukum Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim di Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (19/1/2021). Pria yang merupakan warga Bontang tersebut diduga melakukan pencurian Handphone (HP) di warung makan di Dusun Gunung Menangis Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu.

“Pelaku merupakan target operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan hal tersebut,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, Rabu (20/1/2021).

Kata dia, sebelum mengambil HP milik pengunjung diwarung makan tersebut, pelaku melakukan patroli dan mengintai warung – warung makan yang buka malam hari sepanjang jalan poros Bontang – Samarinda.

“Malam kejadian itu pelaku melihat di Warung Ayu di daerah Gunung Menangis ada pengunjung warung ketiduran, saat itulah pelaku mengambil 4 buah Handphone yang sedang di Cas,” ungkapnya.

Lanjut dia, pria yang tinggal di Jl. HM. Ardan Kelurahan Satimpo tersebut mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan modus mengambil handphone milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran.

“Pelaku ini memiliki istri dan anak serta kesehariannya berdagang buah di Samarinda,” terangnya.

Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP. H. Suyono menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti 3 unit Smartphone dan 1 buah handphone serta 1 unit motor telah diamankan di Polsek Marangkayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup H. Suyono. (HRMN/LTP).

Artikulli paraprakPeduli Sulbar, Pemkot Dan DPRD Bontang Bantu Warga Terdampak Gempa
Artikulli tjetërPerdana! Patroli Gabungan di Masa PPKM, Bagi Pelanggar Akan Ada Penutupan Tempat Usaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini