Bontang-Paragrafnews.com: Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Rusli menilai tuntutan warga atas kompensasi yang diberikan kepada beberapa pemilik lahan diteluk kadere kelurahan Bontang lestari untuk akses jalan perusahaan, tidak bisa dibuktikan dengan tidak ada surat perjanjian dari 2 belah pihak.
“Begitupun Pak RT 13 tidak bisa membuktikan bahwa masyarakat telah menghibahkan beberapa meter tanahnya untuk akses jalan umum,” ujar Rusli saat rapat dengan pendapat Komisi I dan II DPRD Bontang dengan BPN, Perkim, GP-PAK dan Masyarakat pemilik lahan di RT 12 dan 13 di Teluk Kadere, Senin (18/11/2019) lalu.
Kemudian kata Rusli, dari pernyataan pemilik lahan hanya menghibahkan 3 meter untuk akses jalan, namun warga mengaku lebar jalan lebih dari 3 meter dan tidak hanya menjadi akses kepentingan umum tetapi juga sebagai akses mobilisasi perusahaan.
“Setahu saya menurut undang – undang yang saya baca, tidak boleh mengambil lahan warga apalagi sudah secara jelas memiliki legalitas. Itu namanya perampasan,” terangnya.
Menurutnya, seharusnya 3 ketua RT yang ada diteluk kadere melibatkan pemilik lahan lainnya sebelum membuat kesepakatan, walaupun pemilik lahan tidak berdomisili disana.
“Selama masyarakat memiliki legalitas dan membayar pajak itu tidak boleh di caplok,” tutupnya.
Untuk diketetahui, beberapa warga pemilik lahan di wilayah RT 12 dan 13 di Teluk Kadere Kelurahan Bontang Lestari menuntut ganti untung kepada PT Graha Power Kaltim (GPK) atas akses jalan yang awalnya warga menghibahkan tanahnya selebar 3 meter, namun dilapangan lebar jalan kurang lebih 10 meter.