Home Daerah 2 Pria Ditangkap Polisi, Bobol Warung Gasak 31 Bungkus Rokok 7 Tabung...

2 Pria Ditangkap Polisi, Bobol Warung Gasak 31 Bungkus Rokok 7 Tabung Gas dan Hp

0
Tersangka M dan S sudah di amankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara / Humas Polres Bontang

Bontang, Paragrafnews.com: Dua (2) pria ditangkap polisi setelah membobol warung di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, membenarkan kejadian tersebut, dua pria teresebut merupakan pelaku pencurian pada April 2022 lalu. Pemilik warung kehilangan 7 buah tabung gas LPG, sebuah Handphone, serta 31 bungkus rokok berbagai merek.

Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, Unit Reskrim Polsek Marangkayu di-backup Jatanras Samarinda dan Kaltim, akhirnya akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan M, di Kota Samarinda, Minggu (29/05/2022).

“Sekira pukul 17.30 Wita, tersangka M diamankan di Bundaran Pasar Segiri. Tak berselang lama, giliran pelaku S dibekuk di jembatan perniagaan Pasar Segiri Samarinda,” ungkap Mandiyono.

Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta. Barang bukti yang dicuri para pelaku juga berhasil diamankan polisi.

Kini tersangka M dan S sudah di amankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (red/kaje)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here