Hukum

Kades Pakacangan Hisap Sabu di Kantor, Sempat Buang Barang Bukti ke Jendela

×

Kades Pakacangan Hisap Sabu di Kantor, Sempat Buang Barang Bukti ke Jendela

Sebarkan artikel ini
Kepala desa pakacangan hisap sabu
Oknum kades RM (34) ditangkap bersama dengan warga DI (35), keduanya tercatat sebagai warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU / dok. Polses HSU

Paragrafnews.com: Kepala desa (Kades) Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap polisi pada penggerebakan di kantornya saat asik ngisap barang haram narkotika jenis sabu diruang kerjanya.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Korban Kecelakaan Lalin Lebih Tinggi dari Perang

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo, Kamis (16/5/2022).

Kapolsek Rosyid mengatakan, oknum kades RM (34) ditangkap bersama dengan warga DI (35), keduanya tercatat sebagai warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

“Keduanya ditangkap di kantor Kepala Desa Pakacangan, saat menghisab sabu,” ujar Kapolsek Amuntai Utara, mengutip hulusungaiutara.kalsel.polri.go.id.

Penangkapan itu setelah mendapatkan laporan masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga penggerebekan ketempat lokasi kantor Desa Pakacangan.

Saat penggrebekan, tersangka RM sempat membuang barang bukti lewat jendela tetapi petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 0,20 gram berat bersih 0,02 Gram, 1 buah bong tanpa tutup botol, 1 buah sedotan plastik, 1 buah samartphone warna biru serta, 1 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka RM dan DI langsung kita bawa ke Polsek Amuntai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *