Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan keuangan daerah pertama kali dibahas. Melalui Komisi II DPRD Bontang Raperda keuangan untuk Kota Bontang itu pembahasan dilakukan bersama tim asistensi Pemerintah Kota Bontang, Selasa (12/7/2022).
Tim asistensi terdiri atas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Inspektorat Daerah dan Bagian hukum sekretariat Kota Bontang.
Baca Juga: Tilang Elektronik Belum Maksimal, Ketua Dewan Dukung Pengadaan Kamera ETLE oleh Polres Bontang
Tampak pula legislator Komisi II Bontang lestari itu, antara lain Bakhtiar Wakkang, Sutarmin, Suharno, Sumaryono dan Siti Yara.
Rustam mengatakan, meski pertemuan pertama Raperda yang berlangsung di lantai 2 sekretariat DPRD Bontang ini, merupakan revisi dari perda sebelumnya.
Perubahan pada Raperda kali ini dijelaskan lebih lengkap dan sempurna dibanding Raperda sebelumnya. Hal ini dikarenakan perubahan regulasi yang baru saja dikeluarkan. Regulasi itu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Sebelumnya Perda tentang keuangan daerah itu pernah di revisi pada tahun 2007 dan tahun 2013,” ujar Rustam.
Menariknya, Raperda kali ini telah disiapkan rancangan perwali nya. Hal ini dilakukan untuk mempercepat jalannya arus keuangan yang berimbas pada pembangunan.
“Intruksi PP ini sudah dalam bentuk naskah akademik, malah perwalinya sudah siap,”ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Rustam, ia berharap Raperda berisi 15 BAB dan 208 Pasal itu sudah bisa disahkan pada tahun 2022. Kemudian bisa digunakan pada tahun 2023.
“Meski bulan Desember deadlinenya kami upayakan selesai bulan Agustus,” ucap Rustam.
Ikuti Berita Lainnya di Google News Disini >>
red/kaje