Bontang – Paragrafnews.com: Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2020 di Auditorium Taman 3 Dimensi, Selasa (25/2/2020).
- Diskominfo Bontang Bentuk CSIRT, Wali Kota Sebut Keamanan Data Sangat Penting
- Jadi Juri Kehormatan, Neni Harap Duta Peduli Sampah Wujudkan Bontang 2025 Zero Waste
Dalam sambutannya, Basri yang mewakili Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan RTRW sangat penting untuk mengakomodir berbagai kepentingan, oleh karenanya dilakukan revisi. “Saya saat di DPRD menjadi Ketua Pansus RTRW, dengan dasar hukum UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan penggabungan UU pengelolaan pesisir.
Tetapi ada perubahan, sehingga hanya bisa diatur sampai pesisir saja,” jelas Basri.
Basri menyebut sangat penting Perda RTRW diketahui bersama agar pembangunan di Bontang tak ada lagi ego sektoral antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Padahal, semua investor wajib dibantu, mengayomi segala bentuk investasi.
“Sesuai dengan instruksi Presiden RI, kalau pemerintah pusat dan daerah harus bersatu ketika investasi masuk. Bahkan, sampaikan jika ada aparat yang menolak investasi,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Sentul. Ramah pada investor bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Ketika berbicara pembangunan, ada acuan dari RTRW. Secara teknis turunan dari RTRW akan ada aturan RDTR. “Sosialisasi ini menjadi wadah untuk sharing agar RTRW bermanfaat bagi semua dalam hal pemberian izin dan lainnya,” ujarnya.
Revisi Perda RTRW ini paling lama, disebutkan Basri mencapai 4 tahun. Mengingat pemerintah berupaya untuk mengakomodir semua kepentingan. RTRW juga sangat kompleks pemangku kepentingannya. Apalagi hampir semua lahan di Bontang adalah milik masyarakat. Jangankan di darat, di pesisir saja ada yang milik masyarakat, bahkan tumpang tindih. Nah, di Perda RTRW ini, hadir untuk meluruskan segala urusan RTRW. “Siapapun yang mau berinvestasi di Bontang, tanyakan dulu zona RTRW nya,” kata Basri.
Oleh karenanya, harus dipahami dan mengerti supaya tak ada informasi yang keliru. “Yang diharapkan oleh Bontang hanya investasi. Makanya, kalau ada investor, berikan informasi yang baik, jangan diakali, kalau perlu dibimbing dan dibantu,” pintanya kepada seluruh peserta sosialisasi yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkot Bontang.
RTRW adalah merupakan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan. Dan semua OPD harus menjadi market supaya investor banyak datang ke Bontang. “Tetapi harus tahu berbagai kawasan, baik itu hutan lindung, kawasan permukiman, kawasan industri, dan lainnya,” ungkapnya.